Mengapa Bukit Doa Mahawu diundang untuk hadir dalam pertemuan itu? Apa relevansinya dengan objek wisata religi sekaligus alam itu? Atau pemerintah melihat bahwa Bukit Doa Mahawu yang sudah terkenal dan banyak dikunjungi wisatawan dalam negeri dan asing, sebagai wujud investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri oleh swasta (private sector)?
Justru karena pertanyaan-pertanyaan itu kami datang untuk semakin lebih mengetahui bagaimana pandangan dan sikap berbagai pihak tentang Bukit Doa Mahawu yang dikelola oleh swasta. Penasaran terkait tidaknya dengan acara itu, berbuah pada tanja jawab berikut ini.
"Bukit Doa jelas sudah menjadi objek wisata dan pengunjungnya datang dari luar Sukawesi bahkan luar negeri. Fakta ini semakin menjujung kota Tomohon terkenal sebagai kota wisata. Tapi, apakah pemkot suudah mengetahui apa yang sebenarnya menjadi daya tarik mereka untuk datang? Saya jawab ada dua. Yang pertama ada "rasa aman". Yang Kedua adalah souvenir, atau ada sesuatu yang bisa dibawa pulang sebagai kenang-kenangan telah mengunjungi tempat itu. Untuk itu, mohon tanggapan dari pemkot" tanya Pak Lorens GM Bukit Doa Mahawu.
"Untuk menciptakan suasana aman, sudah ada Polisi wisata. Hanya perlu koordinasi antara pengelola dengan polisi wisata dengan baik, termasuk komunikasinya. Soal souvenir memang belum ada yang menjadi barand image kota Tomohon. Segera diusahakan" jawab salah satu panelis dalam acara itu.
Walikota Tomohon Bpk. Jimmy F. Eman, SE, Ak mengatakan dalam sambutannya, "Pelaksanaan kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam upaya membangun dan membina hubungan yang saling menguntungkan secara ekonomis antara usaha besar, kecil dan menengah di kota ini. Semoga iklim penanaman modal di kota ini makin bergairah yang imbasnya sangat positif karena meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu bukan tanpa tantangan untuk wujudkan kehendak baik ini. Meski demikian, optimiis dan semangat adalah sikap yang harus ditanamkan demi lancarnya penanaman modal di kota ini".
Dalaam pertemuan itu, direkomendasikan tentang hak investor sesuai dengan UU Penanaman Modal, yaitu kepastian hukum dan perlindungannya, kenyamanan, informasi terbuka tentang bidang usaha yang dijalankan, pelayanan, dan fasilitas-fasilitas yang lain.
Jika ada hak pasti juga ada kewajiban setiap penanam modal yaitu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan, laporan penanaman modal kepada kepala penanaman modal, mematuhi semua ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang.
Sekali lagi, kerjasama antara usaha kecil, menengah dan besar perlu dilaksanakan untuk membangun kota Tomohon yang lebih baik lagi.
Nara sumber pertemuan itu adalah GM Pertamina Geotermal Energy Lahendong, Ir Khairul Rozag dan Sekretaris Eksekutif BIMP EAGA (The Brunai Darusalam Indonesia Malaysia Philipina East Growth Area) atau pengembangan kawasan Indonesia Timur, Ibu Shelley Sondakh.
sumber tulisan: Lorens Rawung, GM Bukit Doa Mahawu
http://www.tomohonkota.go.id |
0 comments:
Posting Komentar